Kamis, 29 April 2010

SHALAT bag.3

XVII. WAKTU WAKTU TERLARANG MENGERJAKAN SHALAT
Dari Uqbah bin Amir berkata ada 3 waktu yg Rasulullah melarang kita shalat dan mengubur jenazah kita padanya pertama ketika matahari sdg terbit hingga benar2 tampak,kedua ketika matahari pas berada ditengah sampai bergeser ke arah barat dan ketiga pada waktu matahari condong menjelang terbena hingga terbenam(hr.ibnu Majah no 1233,Muslim 1:568 no 831 Aunul Mabud VIII:481 No 3176, Tirmidzi II:247 No 1035 Nasa'i I:275, Ibnu majah 1:486 no 1519)

Nabi Shallallahu alaihi wasallam menjelaskan kepada Amr Bin Abasah Shalat shubuhlah kemudian jgn kamu shalat lg sampai matahari terbit dan meninggi krn sesungguhnya matahari itu ketika terbit,ia terbit diantara dua tanduk syaithan,dan ketika itu kaum kuffar sujud kepadanya.kemudian shalatlah karna sesungguhnya shalat yg disaksikan dan dihadiri para malaikat sampai bayangan tombak pas dgn tombaknya tegak lurus kemudian pada saat itu janganlah shalat,karna sesungguhnya ketika itu api jahannam sdg dinyalakan.apbl matahari telah tergelincir maka shalatlah karna ketika itu disaksikan dan dhadiri para malaikat hingga kamu shalat ashar.kemudian janganlah kamu shalat sebelum matahari terbenam karna sesungguhnya ia terbenam diantara dua tanduk syaithan dan pada waktu itu kaum kuffar sdg sujud kepadanya (Shahih Al Misykah no.1024 dan Muslim I:570 no 832)

XVIII. DIKECUALIKAN DARI LARANGAN INI SATU WAKTU TERTENTU DAN SATU TEMPAT TERTENTU.
Tidaklah seorang mandi pd hr jumat lalu bersuci dgn sungguh2 memakai minyak atau wangi2an dirumahnya kemudian keluar dan menuju mesjid dan dia tak memisahkan diantara dua orang duduk kemudian shalat semampunya lalu diam ketika khatib hutbah melainkan pasti diampuni dosa2nya yg dilakukan antara jumat itu dgn jumat berikutnya (Shahih At Targhib no 689 dan Fathul Bari II:370 no 883)

Umar bin Khathab radhiyallahu anhu dan di ikuti oleh Imam Ahmad bin Hanbal yg mengatakan Datangnya khatib melarang kita mengerjakan shalat sdgkan khutbahnya melarang jamaah berbicara jadi mereka menjadikan datangnya khatib sbg pencegah dan mengerjakan shalat.

yang dimaksud tempat tertentu adalah mekah berdasarkan Sabda Nabi Wahai Bani Abdi Manaf janganlah kalian melarang seseorang thawaf di Baitullah ini dan shalat kapan saja baik malam atau siang (Shahih ibnu majah no 1036, Ibnu majah I:398 no 1254, Tirmidzi II:178 no 869 dan Nasa'i V:223)

Pada waktu2 terlarang boleh jg mengerjakan sholat tahiyyatul masjid karna sabda Nabi apabila seseorang diantara kamu masuk dalam mesjid maka janganlah duduk sebelum shalat dua rakaat (Muttafaqun Alaih Fathul Bari III:48 no 1163, Muslim I:495 no 714, Aunul Mabub II:133 No 463, Ibnu Majah I:324 no 1013, dan Nasa'i II:53)

XIX. LARANGAN SHALAT SUNNAH SESUDAH TERBITNYA FAJAR DAN SEBELUM SHALAT SHUBUH
Dari Yasar berkata Ibnu Umar pernah melihatku shalat sunnah setelah terbit fajar lalu ia berkata ya Yasar sesungguhnya Rasulullah Pernah keluar menemui kami ketika kami mengerjakan shalat ini lalu beliau bersabda hendaklah orang yg hadir diantara kamu janganlah shalat sunnah setelah terbitnya fajar kecuali dua rakaat sunnatul fajar ( shahihul Jami'us shaghir no 5353,Aunul mabud IV:158 No 1264 dan Tirmidzi 1:262 no 417

XX. LARANGAN SHALAT SUNNAH JIKA IQAMAH
Dari Abu Hurairah r.a.bhwa Nabi bersabda apabila iqamah sudah dikumandangkan maka sama sekali tiada shalat kecuali shalat wajib (Hr.Ibnu Majah no 945 Muslim 1:493 no 710 Tirmidzi 1:264 no 419, Aunul Ma'bud IV:142 no 1252 Nasa'i II:116 dan Ibnu Majah I:364 no 1151)

XXI. TEMPAT TEMPAT DILARANG SHALAT
Dari Abu Hurairah r.a.berkata bhw Rasulullah bersabda Aku diberi kelebihan atas Nabi2 sebelumku dgn 6 perkara pertama aku diberi kata2 yg sedikit namun padat maknanya,kedua aku diberi kemenangan berupa rasa takut pada diri musuh,ketiga telah dihalalkan untuku rampasan perang,keempat bumi dijadikan sbg pembersih dan tempat sujud untukku dan kelima aku diutus kpd segenap umat manusia dan sebai penutup para Nabi (Mukhtashar Muslim no 257 dan Muslim I:371 no 523)

Dari Al Bara bin Azib bhw Rasulullah pernah ditanya perihal shalat ditempat menderumnya unta maka beliau menjawb janganlah kamu shalat ditempat menderumnya unta karna sesungguhnya ia termasuk syetan dan beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing maka beliau jawab Shalatlah di dalamnya karna sesungguhnya mengandung barakah (shahihul Jami us Shaghir no 7351 dan Aunul ma'bud II:159 no 489)

Sebenarnya bumi pada dasarnya tempat sujud kecuali beberapa daerah.
Dari Jundub bin Abdullah al Bajali berkata aku mendengar Rasulullah lima hari sblm wafat bersabda ketahuilah ssungguhnya umat2 kamu biasa mnjdkn kuburan para Nabinya dan org2 shalihnya sbg tempat sujud ketahuilah jgnlah km menjdkn kubur2 it sbg tempat sujud karna ssungguhnya aku mncegah kalian berbuat dmkian itu (Irwaul ghalil no 286 dan Muslim 1:377 no 532)
Seluruh bumi adalah tempat sujud kecuali perkuburan dan kamar mandi (Hr.Ibnu Majah no 606 Aunul Ma'bud II:158 no 488 Ibnu Majah I:246 no 745,Tirmidzi I:199 no 316)

Sumber :
Al-Wajiz ensiklopedi fikih islam dalam Al Quran dan As Sunnah Ash Shahihah.terj.Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah) hal 131-151.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar